MemangAl Qur'an adalah kitab dalam "bahasa arab yang jelas " (QS Asy Syu'ara' [26]: 195). namun pemahaman yang dalam haruslah dilakukan oleh orang-oran g yang berkompete n (ahlinya). Allah ta'ala berfirman yang artinya " Kitab yang dijelaskan ayat-ayatn ya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui" (QS Fush shilat [41]:3)
- Al-Quran dan hadis merupakan dua sumber rujukan hukum terpenting dalam Islam. Kedua rujukan itu memiliki berbagai keistimewaan dan fungsi masing-masing dalam kehidupan seorang muslim. Lantas, apa pengertian, fungsi, dan keistimewaan Al-Quran dan hadis?Rasulullah SAW dalam hadisnya pernah menjelaskan bahwa seseorang yang berpegang teguh kepada dua perkara, yakni Al-Quran dan hadis, maka ia akan selamat di dunia dan akhirat."Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya," Muslim.Pengertian serta Keistimewaan Al-Quran dan Hadis Al-Quran berasal dari lafal bahasa Arab, "Qara - yaqra’u - qur’anan" yang berarti "membaca bacaan atau lafal tertentu". Dalam hal ini, Al-Quran dimaksud sebagai bentuk bacaan yang sempurna dan tiada cela. Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal "hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". Hadis dalam istilahnya dikenal sebagai segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan atau persetujuan takrir dari Rasulullah SAW. Semua hal itu kemudian dicatat atau diingat dalam bentuk hadis yang dihafalkan, disebarkan, dan disebarluaskan oleh para sahabat, tabiin, serta para ulama. Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan landasan pokok ajaran Islam, Al-Quran memiliki berbagai keistimewaan. Adapun beberapa contoh keistimewaan kitab suci Al-Quran adalah sebagai berikut Berbeda dengan kitab-kitab suci lainnya yang telah terdistorsi, Allah SWT sudah menjamin keaslian dan keotentikan Al-Quran Dibandingkan kitab-kitab suci lainnya, kandungan Al-Quran tergolong lengkap dan dapat menjadi jawaban dalam seluruh problematika hidup manusia Tidak ada kitab sastrawi seperti Al-Quran, namun tetap memuat esensi pokok yang penting Di sisi lain, keistimewaan hadis adalah sebagai penjelas segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW. Hadis mengisahkan dan memaparkan segala amalan-amalan yang dilakukan oleh Rasulullah semasa hidup dan juga kebiasaan para sahabatnya. Baca juga Bagaimana Cara Mengetahui Kesahihan Hadis? Apa itu Hadis atau Sunnah & Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Fungsi Al-Quran dan Hadis dalam Islam Al-Quran dalam agama Islam menempati posisi sebagai sumber rujukan hukum yang pertama dan utama. Sumber rujukan ini mengatur berbagai hal, baik hubungan manusia dengan dirinya, Allah SWT hablum minallah, sesama hablum minannas, maupun hubungan dengan alam sekitar. Dikutip dari buku Al-Qur’an dan Hadis yang diterbitkan Kementerian Agama RI 20146, beberapa fungsi Al-Quran secara garis besar sebagai berikut Sebagai sumber ajaran/hukum Islam yang utama Sebagai konfirmasi dan informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui akal Petunjuk hidup manusia ke jalan yang lurus tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian Sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap ajaran-ajaran masa lalu, yaitu Injil, Zabur, dan Taurat Kemudian, hadis adalah sumber rujukan hukum yang kedua. Pada saat bersamaan, hadis juga memiliki peranan penting terhadap Al-Quran, yaitu sebagai penjelas ayat-ayat yang membutuhkan penjabaran dan perincian lebih lanjut. Adapun beberapa fungsi hadis terhadap kitab suci Al-Quran sebagai berikut Mengukuhkan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran Merinci ayat Al-Quran yang global atau umum, kemudian mengkhususkannya. Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran Membatasi keumuman ayat Al-Quran Baca juga Pengertian Khuluqiyah, Hukumnya dalam Al-Quran, & Urutan Nilainya Rangkuman Meyakini Kitab-kitab Allah, Mencintai Al-Quran - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi
IbnAl-Atsir mendefinisikan ijtihad dengan mengembalikan masalah yang dihadapi seorang hakim dengan cara qiyas kepada Al-Quran dan sunnah. Bukan sekadar pendapat seorang hakim sendiri tanpa mempertimbangkan Al-Quran dan Sunnah (Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits, jilid 1, hlm. 320). Itu dia singkat saja mengenai kumpulan hadits tentang ijtihad,
Materi bab Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku PAI Kelas 10 - Mempelajari pengertian Al-Qur'an, kedudukan, fungsi, macam-macam hadis atau sunnah, bentuk dan syarat Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum di sini Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK BukaBuku Pelajara SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK BukaKumpulan Soal SMP dan SMA BukaA. Al-Qur’anul Karim1. Pengertian Al-Qur’anDari segi bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti "sesuatu yang dibaca atau bacaan". Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dalam bahasa Arab, kemudian diajarkan kepada umatnya secara mutawattir, dan membacanya merupakan merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah an-Nas, Al-Qur'an sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat Allah Swt. Al-IsrA/179Artinya “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-IsrA/1792. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum IslamAl-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi sumber utama dan pertama sebagai sumber hukum persoalan harus merujuk dan berpedoman pada Al-Qur’ sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang Allah Swt. an-Nisa’/459Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’ān dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisā’/459Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabdaArtinya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah al-Qur’ān dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim 3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’anPara ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam 3 atau Keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam atau Ibadah adalah ukum yang mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq Pencipta, yaitu Allah Swt. yang disebut ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan "ibadah gairu maḥḍah". Akhlak atau Budi Pekert adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam Hadis atau Sunnah1. Pengertian Hadis atau SunnahSecara bahasa, hadis berarti "perkataan" atau "ucapan".Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara hadis membedakan hadis dengan adalah ucapan atau perkataan Rasulullah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum hadisSanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah yaitu orang yang meriwayatkan Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum IslamHadis berada satu tingkat di bawah alQur’an. Jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah Allah Swt. al-Ḥasyr/597Artinya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” al-Ḥasyr/597Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat an-Nisā’/480 yang artinya“Barangsiapa menaati Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisā’/4803. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’anHadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Fungsi hadis terhadap al-Qur’aān dapat dikelompokkan menjadi 4 ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umumMemperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’anMenerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’anMenetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an4. Macam-Macam HadisDitinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam 3 Hadis MutawattirHadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat Hadis MasyhurHadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat Hadis AhadHadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat ahad dibagi ke dalam tiga bagianHadis Saḥiḥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah.Hadis Ḥasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal da’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan hadis Ḥasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini Ijtihad sebagai upaya memahami al-Qur’ān dan Hadis1. Pengertian IjtihadKata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad Syarat-Syarat berijtihadMemiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah.Memahami cara merumuskan hukum istinbaţ.Memiliki keluhuran akhlak Kedudukan IjtihadIjtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’ān dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun dengan sabda Rasulullah saw.Artinya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’ān.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri ijtihādu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” DaramiRasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu Bentuk-Bentuk Ijtihada. IjmaIjma adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaranlembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang QiyasQiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu Maslahah MursalahMaslahah mursalah adalah penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Contoh seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah Pembagian Hukum IslamPara ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’ taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklifi terbagi ke dalam lima bagianWajib farḍu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah taḥrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak al-Ibaḥaḥ, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun Menerapkan Perilaku Mulia dari Pemahaman Al-Qur'an, Hadis, dan IjtihadPerilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’an, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai membaca dan mempelajari al-Qur’an dan hadis baik ketika sedang sibuk ataupun sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dan mengkonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’an dan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan hadis. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah hal tersebut boleh dikerjakan ataukah hal tersebut boleh berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan. Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum adalah kalam Allah Swt. wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam alQur’ān, menjelaskan ayat al-Qur’ān bayan tafsir, dan menjelaskan ayatayat al-Qur’ān yang bersifat umum bayan takhśiś. Ijtihad artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar dalil atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan. Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlid adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya dalil.Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan !Istilah tentang pengertian al-Qur’an dan hadis. Maksud dari hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis aḥad. Syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi. Macam-macam hukum Materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad PAI Kelas 10Sumber Buku PAI Kelas 10

Perbedaanal quran, hadits, dan ijtihad? - 1225327 safiranurh safiranurh 27.10.2014 B. Arab dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan cerita.Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir (persetujuan Nabi SAW

Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah. Alquran ilustrasi. Foto ANTARA Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah JIC, JAKARTA – Banyak orang bertanya karena benar-benar tidak tahu atau karena kurang ilmu, mengapa manusia masih butuh ijtihad yang dilakukan oleh manusia. Padahal sudah ada Alquran dan sunnah sebagai pedoman. Sehubungan dengan itu, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA dalam buku berjudul “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan mengapa ijtihad dibutuhkan dalam menentukan syariat atau hukum dari suatu perkara. Salah satu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar’i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. Sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu Alquran dengan ayat-ayat yang jelas, sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut ini. الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ “Alif, laam, raa. Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab, yaitu Alquran yang memberi penjelasan.” QS Al Hijr 1 Bukankah Alquran merupakan kitab yang sempurna. Sehingga tidak ada satu pun yang tidak terdapat di dalam Alquran. Bukankah Rasulullah SAW sudah mewariskan dua pedoman. Jika manusia berpegang-teguh pada keduanya, mereka tidak akan tersesat selama-lamanya. إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah.” HR Malik “Lantas, mengapa manusia masih harus berpegang kepada ijtihad yang notabene hanya buatan manusia,” kata Ustadz Sarwat dalam bukunya. Dia menerangkan, manusia yang awam ini biasa menyederhanakan masalah. Kalau sudah ada satu ayat Alquran menyebutkan satu masalah, maka langsung menarik kesimpulan hukumnya begitu saja tanpa lihat kanan-kiri lagi. Sikap seperti ini mirip anak kecil atau balita yang dengan lugunya menyeberang jalan, dia langsung nyelonong saja tanpa pertimbangan apa-apa. Tentu saja sangat berbahaya, apalagi menyeberang jalan tol. Sebagai contoh sederhana saja, adakah yang tahu ayat mana di dalam Alquran yang memerintahkan manusia melakukan sholat Idul Adha. Kalau perintah sholat secara umum memang ada, bahkan ada banyak. Tapi sholat Idul Adha yang tiap tahun dilakukan umat Islam, mana ayatnya? “Kalau kita tidak punya ilmunya, maka otomatis kita akan bilang bahwa di dalam Alquran tidak ada perintah untuk mengerjakan sholat Idul Adha. Padahal sebenarnya ayatnya ada, tetapi kita tidak tahu. Ayatnya adalah ayat yang sebenarnya sudah sering kita baca dan bahkan kita sudah hafal,” kata Ustaz Sarwat. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka laksanakanlah sholat untuk Tuhanmu dan lakukanlah nahr.” QS Al Kautsar 2. Ustadz Sarwat menjelaskan, bagi yang tidak tahu ilmunya dan hanya mengandalkan terjemahan Alquran, mungkin akan kebingungan. Di mana kalimat yang memerintahkan sholat Idul Adha di ayat ini. Yang ada hanya perintah sholat secara umum begitu saja. “Di situ letak perbedaan awal antara kita yang awam dengan para mujtahid. Mereka itu tahu setiap latar belakang turunnya ayat Alquran, yang disebut dengan asbabunnuzul. Selain itu juga ada siyaq, munasabah dan istilah-istilah lainnya. Ternyata ayat itu turun terkait dengan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” jelas Ustadz Sarwat. Ustadz Sarwat mengatakan, yang menarik lagi, ternyata meski sholat di ayat ini diperintahkan, karena menggunakan fi’il amr, namun seluruh ulama sepakat bahwa hukum sholat Idul Adha tidak sampai wajib. Hukumnya hanya sampai sunnah muakkadah saja. “Kita tidak temukan ulama yang mewajibkan sholat Idul Adha, padahal sighatnya datang dalam bentuk kata perintah,” ujar Ustadz Sarwat. Dalam buku “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” juga dijelaskan alasan lainnya mengapa manusia membutuhkan ijtihad. Ustaz Sarwat menjelaskan pengertian ijtihad dari masing-masing ulama, menjelaskan perintah untuk berijtihad, menjelaskan Rasulullah SAW melakukan ijtihad, menjelaskan para sahabat Nabi melakukan ijtihad dan lain-lain. Sumber HqBB6HR.
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/19
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/459
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/176
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/182
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/352
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/392
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/156
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/132
  • perbedaan alquran hadis dan ijtihad