Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun Memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa Ditetapkan melalui peraturan desa RPJM Desa merupakan pedoman penyusunan Recana Kerja
1. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggara Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 2. Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa
Dengan rahmat Allah SWT bahwa jika saya terpilih oleh masyarakat Desa Pringombo menjadi Kepala. Desa Pringombo Kec. Rongkop Kab. Gunungkidul periode 2013-2018, saya akan melaksanakan. aspirasi serta ide gagasan masyarakat Pringombo yang tersurat dalam Visi Misi berikut ini: VISI. Hadir lebih dekat melayani masyarakat serta Menuju Desa Pringombo
Dalam bab ini menyajikan tentang visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan. 4.1. Visi. Menjelaskan tentang visi Kepala Desa yang merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan, yang sekurangnya terdapat pengantar visi, uraiam visi kepala desa terpilih dengan jangka waktunya bFuI.