Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa, dan; Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Kepada yang terhormat Ketua Panitia Pelaksana (PANLAK) Pemilihan Kepala Desa Ponjen beserta seluruh anggotanya, Dalam rangka untuk memenuhi persyaratan pencalonan Kepala Desa Ponjen Tahun 2013, yang mana diperlukan pemaparan visi dan misi Calon Kepala Desa Ponjen Periode 2013 – 2019, maka dengan ini saya sampaikan catatan visi dan misi saya.
VISI : Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho" MISI : Membangun dan Mewujudkan Infrastruktur Desa dan Utilitas Kota yang Terpadu, Partisipatif, Efektif, Berwawasan Lingkungan serta Selaras dengan Pertumbuhan dan Pemerataan Sosial, Ekonomi dan Budaya, serta Bertumpu pada Nilai-nilai Agama, Budaya
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun Memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa Ditetapkan melalui peraturan desa RPJM Desa merupakan pedoman penyusunan Recana Kerja
1. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggara Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 2. Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa

Dengan rahmat Allah SWT bahwa jika saya terpilih oleh masyarakat Desa Pringombo menjadi Kepala. Desa Pringombo Kec. Rongkop Kab. Gunungkidul periode 2013-2018, saya akan melaksanakan. aspirasi serta ide gagasan masyarakat Pringombo yang tersurat dalam Visi Misi berikut ini: VISI. Hadir lebih dekat melayani masyarakat serta Menuju Desa Pringombo

Dalam bab ini menyajikan tentang visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan. 4.1. Visi. Menjelaskan tentang visi Kepala Desa yang merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan, yang sekurangnya terdapat pengantar visi, uraiam visi kepala desa terpilih dengan jangka waktunya bFuI.
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/86
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/28
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/294
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/498
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/141
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/439
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/477
  • pa5b8zwdwg.pages.dev/300
  • visi misi kepala desa